Polisi Hentikan dan Geledah Mobil di Tigaraksa, Temukan 50 Dus, Masing-masing Berisikan 24 Botol Ciu

Polisi pun kemudian menggeledah ruko dan menemukan sejumlah alat produksi ciu.

dokumentasi Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, bersama Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat ekspose di ruko pembuatan ciu, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Tim Resmob Satreskrim Polresta Tangerang menghentikan mobil Grand Max di Jalan Raya Tigaraksa, belum lama ini.

Setelah itu, tim menggeledah mobil dan menemukan 50 dus, masing-masing berisi 24 botol ciu berbagai ukuran.

Mobil itu dicegat dan digeledah setelah keluar dari satu ruko di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Polisi pun kemudian menggeledah ruko dan menemukan sejumlah alat produksi ciu.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan personel Polresta Tangerang mengungkap rumah produksi pembuatan minuman beralkohol jenis ciu.

Baca juga: Data Guru SMA dan SMK di Tangerang Bocor, Dindikbud Banten Lakukan Koordinasi dengan Polda Banten

"Bahan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan tidak memiliki izin edar," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (5/11/2021).

Hal itu dikatakan Shinto saat menggelar ekspose bersama Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di ruko pembuatan ciu, Jumat.

Dari dalam ruko, polisi menyita empat tungku penyulingan, empat panci, 95 drum berisi fermentasi, 15 drum kosong, 25 tabung gas, tiga kompor gas, dan tiga dus ragi.

Selain itu, juga dua kipas blower, 10 jeriken hasil penyulingan, dan 1.175 botol berisikan ciu siap edar.

Menurut Shinto, penyewa ruko adalah BA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BA berasal dari Penjaringan, Jakarta Utara, dan menyewa ruko tiga lantai di Desa Bojong selama tiga tahun untuk konfeksi.

Baca juga: Sempat Viral, Polda Banten Nyatakan Pemilihan Miss Waria Banten 2021-2022 Hoaks

Setelah tutup sekitar empat bulan yang lalu, BA mulai memproduksi minuman alkohol jenis ciu di ruko ini.

"Lantai dasar ruko digunakan tersangka menyimpan bahan dasar pembuatan ciu, yakni ragi, beras merah dan gula di dalam drum besar," ucap Shinto.

Kemudian bahan dasar ini akan disuling ke dalam tungku penyulingan yang berada di lantai dua.

"Setelah selesai penyulingan, hasil penyulingan yang sudah siap edar akan dimasukkan kedalam botol dan disimpan di lantai tiga ruko," ujarnya.

Kapolresta Tangerang AKBP Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan ada tiga jenis ciu yang diproduksi dan dijual tersangka.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Menilang Sopir Truk dan Minta Sekarung Bawang, Polda Banten: Bukan Anggota Kami

Tiga jenis itu dijual dengan ciri tutup botol merah kadar alkoholnya 40 persen, tutup botol warna hijau dengan kadar alkohol 35 persen, dan tutup botol warna putih dengan kadar alkohol 30 persen.

"Dalam sehari tersangka dapat memproduksi rata-rata sebanyak 20 dus, masing-masing berisikan 24 botol. Harga per botol Rp 15.000 dan Rp 11.000," katanya.

Menurut Wahyu Sri Bintoro, keuntungan ekonomis yang berhasil didapatkan tersangka dalam satu hari mencapai Rp 6 juta-Rp 7 juta.

Tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 140 jo Pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara selama dua tahun.

Selain itu, juga Pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara selama lima tahun. (Bidhumas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved