Sudah Kirim Santet Tapi Tak Mempan, Istri di Karawang Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Suaminya
Dalam percobaan pembunuhan yang pertama, sang istri berinisial NW sempat menyuruh temannya AM (25) mencari dukun santet untuk dikirim ke suaminya
Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO. Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Diberikan sebelumnya, Khairul Amin (54) ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dekat dengan GOR Panatayudha, pada Rabu (27/10/2021) pukul 23.40 WIB.
Korban mendapatkan luka sabetan senjata tajam dibagian kepala, leher, tangan, pinggang dan satu luka tusukan dibagian dada.
Korban sudah lama membuka usaha rumah makan padang di kawasan dekat komplek GOR Panthayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. (MAZ)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Istri Bos RM Padang Gunakan Dukun Santet Untuk Bunuh Suaminya