Disetujui DPR, Andika Perkasa Belum Tahu Kapan Akan Dilantik Jadi Panglima TNI

Penunjukkan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI telah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021).

Editor: Yudhi Maulana A

TRIBUNBANTEN.COM - Penunjukkan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI telah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021).

Ditemui usai rapat paripurna, Jenderal Andika belum tahu kapan dirinya akan dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya belum dikasih tahu, belum dikasih tahu sampai sekarang," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Andika mengungkapkan, terkait kapan jadwal pelantikan dirinya, masih menunggu informasi dari sekretariat kepresidenan.

"Berikutnya saya masih menunggu untuk resminya dari presiden, itu ya," ucapnya.

Baca juga: Profil Andika Perkasa Calon Panglima TNI, Lulusan Harvard University dan Hapuskan Tes Keperawanan

Menunggu Keppres

Terpisah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya belum menjadwalkan kapan pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

 "Belum," kata Heru.

Menurutnya pelantikan Andika Perkasa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian Panglima TNI terlebih dahulu. 

"Proses Keppres dulu," katanya.

Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa pelantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan sesuai dengan ketentuan.

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat jalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI hari ini, Sabtu (6/11/2021).
Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat jalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI hari ini, Sabtu (6/11/2021). (Tangkap layar kanal YouTube DPR RI)

Masih ada waktu hingga akhir November untuk melantik Jenderal bintang empat tersebut.

"Semua sudah dihitung pasti itu akan terpenuhi persyaratan-persyaratan itu tetapi tradisi yang berjalan di TNI selama ini," kata Moeldoko akhir pekan lalu.

Berdasarkan tradisi di TNI, masa pensiun tidak harus persis sesuai dengan tanggal lahir, namun diberi waktu hingga habis bulan.

Baca juga: Nasi Liwet, Jamuan Jenderal Andika Perkasa untuk Komisi I DPR RI

Misalnya apabila tanggal lahir Panglima TNI pada tanggal 10 November, maka serah terima jabatan di usia pensiun tidak harus pada 10 November.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved