Hendak Beli Seblak, Remaja asal Serang Disekap dan Dilecehkan Tiga Pemuda

R, remaja di bawah umur asal Ciomas, menjadi korban pencabulan saat hendak membeli makanan ringan, seblak.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi

Pelaku dipersangkakan dengan pasal 81 dan 82 ancaman di atas 7 tahun penjara.

Dalam kasus ini Hutapea mengimbau pada para orangtua agar mengantisipasi dan dampingi anak apabila keluar rumah, saat main hp dan lainnya serta laporkan pada kepolisian.

Baca juga: Diajak Nonton Tari India, Bocah Laki-laki di Banyuasin Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis Remaja

Adapun pengakuan pelaku bernama Irfan (18) mengaku sedang tidak mabuk dan dalam kondisi sadar.

"Tidak tau kalau pingsan, say tidak lakukan apa-apa," dalihnya.

Sementara pelaku lainnya mengaku memegang payudara korban.

Satu pelaku lainnya bernama Ferdi (16) belum tamat SMA.

"Saya mencium dan lari,  baru pertama kali lakukan ini," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved