Cara Cek Status Penerima Bansos PKH November 2021, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini cara cek statu penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) bulan November.

Editor: Renald
Dok. Kredivo
ilustrasi uang - Berikut ini cara cek statu penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) bulan November. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara cek statu penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) bulan November.

Pemerintah masih meneruskan bantuan PKH untuk keluarga yang kurang mampu.

PKH sendiri diberikan secara bertahap per tiga bulan.

Penyaluran PKH tahap 4 ini akan terus dilakukan hingga Desember 2021.

Bantuan hanya diberikan bagi masyarakat yang terdata dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Rayakan 13 Tahun Anniversary Pernikahan, Bunga Citra Lestari Kunjungi Makam Ashraf Sinclair

Baca juga: Atta Halilintar Kemalingan, 1 Motor di Rumahnya Raib Digondol Maling, Suami Aurel Ngaku Tak Terima

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH:

1. Kunjungi atau klik ke laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Input alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Kemudian, tekan tombol "cari" data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: Girang Diberi Uang Rp 1 Juta oleh Dedi Mulyadi, Kakek 121 Tahun Ini Malah Ingin Nikah Lagi

Berikut Rincian Kategori Penerima Bansos PKH 2021:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.

Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH)

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.

- Mengurangi kemiskinan.

- Inklusi keuangan.

Apakah PKH masih terus akan disalurkan pada tahun 2022?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif, yang bertujuan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2022 pada 16 Agustus 2021, lalu.

"Kita menganggarkan 153,7 triliun untuk perlinsos yang baku seperti PKH, Kartu Sembako dan Kartu Prakerja" ungkap Sri Mulyani.

Jadi bisa dipastikan bahwa penyaluran PKH masih akan disalurkan pada tahun 2022 mendatang.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Bansos PKH November 2021, Ini Kategori Penerimanya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved