Pemerintah Permudah Izin, Ormas-Koperasi Sebentar Lagi Bisa Kelola Tambang
Sah! organisasi masyarakat (Ormas) dan Koperasi bisa mengelola tambang mineral dan batubara.
TRIBUNBANTEN.COM - Organisasi masyarakat atau Ormas dan Koperasi sebentar lagi bakal bisa mengelola tambang mineral dan batubara.
Melansir Kontan, kepastian Ormas dan koperasi kelola tambang itu dipastikan melalui Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) dan melahirkan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 18 Februari 2025 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP).
PP tersebut adalah PP Nomor 39 Tahun 2025, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Bareskrim Polri Gandeng Masyarakat Adat Rampi untuk Berantas Tambang Ilegal di Sulawesi Selatan
Salah satu poin menarik adalah terbukanya opsi pemberian tambang kepada kelompok yang mendapatkan prioritas ini mencakup: Koperasi, Badan Usaha kecil dan Menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan di luar Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) Batubara seperti dimuat Kontan.co.id.
Adapun terkait pemberian tambang untuk komoditas nikel, Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno mengatakan bahwa perlu adanya pendampingan teknis dan pembiayaan dari Kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian ESDM.
"Perlu dibentuk mining incubator program atau funding facility yang dikawal ESDM dan asosiasi industri, agar koperasi atau UKM bisa naik kelas jadi operator riil," ungkap Djoko saat dihubungi Kontan, Rabu (8/10/2025).
Djoko juga menjelaskan, bahwa skema kemitraan wajib misalnya koperasi diberi hak atas lahan, tapi wajib bermitra dengan perusahaan berizin yang memiliki standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan (K3L), Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), dan digital compliance tambang atau penerapan teknologi digital untuk memastikan kepatuhan dalam proses pertambangan.
"Dan tahapan bertahap sebaiknya izin besar seperti 25.000 hektare (ha) tidak langsung dikucurkan sekaligus, tapi progressive allocation," katanya.
Meski begitu, APNI menyatakan dukungan atas perluasan ini, asal disertai mekanisme kemitraan wajib dengan industri yang sudah punya beberapa hal di bawah:
Standar lingkungan dan keselamatan, yang dibuktikan menjalankan praktek pertambangan yang baik, Kapasitas penyerapan produksi (offtaker),
"Dengan begitu, kebijakan ini bisa menjadi sumber pasokan berkelanjutan bagi smelter nasional, bukan sekadar politik redistribusi izin," ungkapnya.
“PP 39 membuka peluang baru bagi partisipasi lokal di sektor mineral, bukan hanya batubara. Bagi industri nikel, ini bisa menjadi momentum untuk memperluas basis pasokan nasional—asalkan disertai tata kelola dan kemitraan yang disiplin," tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
SUMBER: KONTAN
DPUPR Kota Serang Tegaskan Semua Bangunan Wajib Miliki Izin PBG |
![]() |
---|
Abaikan Permintaan Luhut, Mahfud MD Akui Salut dan Puji Langkah Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Gandeng Masyarakat Adat Rampi untuk Berantas Tambang Ilegal di Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Belum Kantongi Amdal, Aktivitas PT Jaya Dinasti Indonesia di Kota Serang Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
Dari 326 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang, Baru 50 yang Sudah Memiliki Gerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.