Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan
Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara, Keluarga Vanessa dan Bibi Tak Puas : Harus Lebih Maksimal
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Tol Jomo KM 673
Tak hanya itu, Milano juga mengatakan tak setuju dengan dugaan kelalaian yang dilakukan Joddy.
Dia menyebut, Joddy cenderung melakukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan celakanya dan hingga menewaskan dua orang saat berkendara.
"Dari awal saya bilang saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan dan kelalaian," kata Milano.
"Karena dengan dia membuat video itu ada unsur kesengajaan, karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," pungkasnya.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel Berpotensi Tersangka, dr Tirta Komen Pedas di IG Tubagus Joddy: Wis Ngaku Ae Bro
Seperti diberitakan sebelumnya, sopir Tubagus Joddy kini resmi jadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.
Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada hari ini, Rabu (10/11/2021).
Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Tribunnews.com, (10/11/2021).
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tubagus Joddy Jadi Tersangka, Pihak Vanessa Angel Merasa Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Tak Cukup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/joddy-5.jpg)