Jokowi dan Puan Maharani Digugat ke Pengadilan Terkait Polemik Pinjol

Presiden RI, Jokowi dan wakilnya, Maaruf Amin digugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan 19 warga terkait polemik pinjol

Editor: Yudhi Maulana A
Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden RI, Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meninjau vaksinasi pelajar di SMAN 4 Serang, Selasa (21/9/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden RI, Jokowi dan wakilnya, Ma'ruf Amin digugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan 19 warga terkait permasalahan pinjaman online (pinjol). 

Selain itu Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gugatan warga negara atau citizen law suit ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/11/2021). 

Pihak-pihak ini di gugat berkenaan dengan tanggung jawab yang mereka miliki terkait permasalahan pinjol yang saat ini terjadi di Indonesia.

"Warga mendesak pihak-pihak ini untuk membuat dan memastikan pembentukan regulasi yang komprhensif dan menjawab permasalahan masyarakat, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mampu menyelesaikan persoalan yang ada dan memutus rantai panjang polemik pinjaman online agar korban tidak terus bertambah," ujar pengacara dari LBH Jakarta, Jeanny, dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Kamis (12/11/2021).

Baca juga: Masih Diteror Pinjol Padahal Sudah Lunasi Utang Rp 3 Juta, Korban Akui Dapat Ancaman Fisik

Jeanny menjelaskan, kehadiran pinjol seharusnya dapat menjadi harapan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam kemudahan melakukan pinjaman. 

Namun berbanding terbalik dari harapan yang menjulang di tengah masyarakat, pinjol justru menjadi malapetaka yang menyebabkan ribuan orang mengalami pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. 

Menurut Jennny, berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia tersebut dikarenakan belum adanya regulasi komprehensif yang menjawab permasalahan pinjol di tengah masyarakat. 

Salah satu pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diamankan polisi, Senin (18/10/2021)
Salah satu pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diamankan polisi, Senin (18/10/2021)
Salah satu pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diamankan polisi, Senin (18/10/2021) Salah satu pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diamankan polisi, Senin (18/10/2021) (Gerald Leonardo Agustino/ Tribun Jakarta)

 Seharusnya pemerintah memberikan kepastian izin pendaftaran sebagai syarat, bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjol dapat beroperasi di Indonesia. 

"Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital," kata Jeanny.

Kemudian, sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjol.

Selain itu, batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone, dan location.

Baca juga: Data LHKPN: Calon Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Kaya dari Jokowi, Hartanya Fantastis!

"Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman," kata Jeanny.

Bahkan, belum adanya jaminan ketentuan baku dalam perjanjian elektronik. 

Kemudian, larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjol, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.

"Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar," jelas Jeanny.

Bahkan batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir). 

Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.

Baca juga: Catatan Pilu Janda 2 Anak Akhiri Hidup Karena Utang Pinjol Rp 12 Juta, Tinggalkan Bayi 8 Bulan

"Sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam. Seharusnya juga dibuat mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen," katanya.

"Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan," imbuh Jeanny.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat ke Pengadilan Terkait Persoalan Pinjol 

Penulis: Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved