Polisi Masih Buru Bos Pinjol Uang Hits, Sang Debt Collector Kerap Komunikasi dengan Pimpinan di Cina
Polres Metro Jakarta Barat saat ini masih memburu bos yang menjadi otak dari aplikasi pinjaman online (pinjol) bernama Uang Hits.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak kepolisian saat ini masih memburu bos yag menjadi otak dari aplikasi pinjaman online (pinjol) bernama Uang Hits.
Uang Hits dikelola oleh PT Karya Mandiri Trading (KMT) yang merupakan jaringan Cina.
Nantinya, Polres Metro Jakarta Barat akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk menangkap bos pinjol tersebut.
Hal itu disampaikan Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba kepada awak media pada Jumat (12/11/2021).
Dalam struktur organisasi yang diperlihatkan Polisi, tampak pimpinan tertinggi bernama Mr. Hong/Andrew.
Sedangkan dua supervisor bernama Mr. Sun/Lane dan Mr. Yu.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso melanjutkan para penagih online ini berkomunikasi langsung dengan pimpinan mereka di Cina melalui satu aplikasi.
Aplikasi itu bisa sekaligus menerjemahkan bahasa Indonesia ke Bahasa Cina, begitu sebaliknya sehingga memudahkan percakapan mereka.

"Para pelaku ini work from home, jadi dengan aplikasi tersebut memungkinkan untuk dikerjakan di rumah dengan sarana webcam kemudian video konferensi," tambahnya.
Saat ini pihaknya masih memeriksa terkait terdaftar atau tidaknya aplikasi online tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Jokowi dan Puan Maharani Digugat ke Pengadilan Terkait Polemik Pinjol
Amankan 2 tersangka
Satreskrim Polres Jakarta Barat mengungkap kasus penagihan pinjaman online disertai pemerasan dan pengancaman.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial RA (21) dan AH (27). RA bertugas sebagai desk collection sedangkan AH sebagai team leader di aplikasi pinjaman online bernama Uang Hits.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan dua tersangka ditangkap lantaran menagih pinjaman kepada nasabah disertai teror dan ancaman.
"Setelah mendekati jatuh tempo, RA atas perintah AH menagih korban dengan kata-kata 'kalau tidak melunasi maka data-data pribadi akan disebarluaskan di kontak yang ada dalam hp korban," ujarnya saat rilis di Polres Jakarta Barat pada Jumat (12/11/2021).