Polisi Tangkap 44 Pria dan 4 Perempuan, Peras Korban dengan Ancam Sebar Video tak Senonoh
Itulah modus yang dilakukan 48 warga negara Cina dan Vietnam untuk memeras korbannya.
TRIBUNBANTEN.COM - Para korban diminta buka baju dan melakukan video call seks.
Setelah korban terpancing, para pelaku merekam aksi tersebut.
Para pelaku kemudian mengancam korban jika tidak memberikan sejumlah uang.
Itulah modus yang dilakukan 48 warga negara Cina dan Vietnam untuk memeras korbannya.
Polisi sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Mereka ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak Masuk 541 WNA ke Indonesia Sejak Januari hingga November 2021
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pelaku menggunakan aplikasi chating asal Cina, yakni chinese dating apps.
Dari aplikasi tersebut, para korban yang ingin berkenalan dan mencari jodoh dijerat oleh para pelaku.
"Setelah dekat mereka chat lebih jauh orang per orang, mereka lakukan kegiatan seksual by phone," ucap Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/11/2021).
Menurut dia, mayoritas korban berada di Taiwan dan Cina.
Beberapa korban dari Taiwan melapor ke Kepolisian Negara Taiwan.
Pihak dari Kepolisian Taiwan pun melakukan penyelidikan.
Hasilnya para pelaku melakukan aksinya dari Indonesia.
Baca juga: Otak dari Pinjol Ilegal Ternyata WNA Tiongkok, Diduga Terornya Buat Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup
Pihak Kepolisian Taiwan pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Hasilnya 48 pelaku di ringkus di tiga Ruko yang berlokasi di tiga alamat berbeda.
Sebanyak 48 pelaku merupakan warga negara dari Cina dan Vietnam.
Mereka terdiri atas 44 pria dan empat wanita.
Banyaknya tersangka, membuat kepolisian kesulitan memeriksa dalam waktu cepat.
Apalagi para tersangka baru ditangkap Jumat (12/11/2021) malam.
Sehingga kata Auliansyah, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada korban dari Indonesia yang tertipu dan diperas oleh para tersangka.
Baca juga: Polisi Menduga Salah Satu Bos Pinjol Ilegal di Cengkareng WNA, Sudah Kantongi Bukti Chat Grup
Kepolisian juga masih mendalami bagaimana para tersangka bisa masuk ke Indonesia.
"Dari informasi sementara para pelaku sudah beraksi sejak September, Oktober, dan November 2021," ujar Auliansyah.
Atas perbuatannya para pelaku dikenai Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Jakarta untuk mendalami kasus tersebut. (Des)