Bocoran UMP DKI Jakarta 2022, Bakal Diumumkan 19 November 2021
pengumuman dimajukan karena berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021
Kalangan buruh, sudah mendesak dengan hitungannya. Mereka mendesak ada kenaikan UMP 2022 sampai 7-10%.
Polemik seputar upah minimum adalah 'ritual' tahunan di Indonesia.
Jelang akhir tahun, perdebatan soal berapa gaji yang bakal diterima kaum pekerja selalu menghangat.
Berikut ini estimasi bila ada kenaikan UMP 2022 sampai 7-10%.
Baca juga: Kabar Baik, Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Ditambah 1,6 Juta Orang, Silakan Cek Rekening
Kalangan pengusaha menilai permintaan buruh mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 7%-10% tidak berdasar.
Meski belum berani berasumsi berapa angka peningkatan UMP yang diinginkan.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz, menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan.
Peningkatan UMP sampai 10% tentu tidak realistis dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.
Dari sisi pelaku usaha di beberapa sektor masih terdampak pandemi, dan menurut dia untuk stabil butuh 2-3 tahunan itu tidak mudah.
Baca juga: Buruh Gelar Aksi Sampai 3 Kali Tuntut Kenaikan UMP dan UMK, Ini kata Kadisnakertrans Provinsi Banten
Sempat Minta Naik 20%
Kalangan serikat pekerja sempat mendesak ada kenaikan upah minum provinsi (UMP) tahun 2022 sampai 20%.
Namun, kalangan buruh merevisinya dengan hanya mendesak kenaikan sebesar 7%-10% dari upah saat ini.
Bila ada kenaikan sampai 20% tentu bisa bikin pelaku usaha 'jantungan' di tengah pandemi yang belum berakhir.
"20% an awalnya, tapi kita ringkas jadi 7-10% karena kita nggak dapat stimulus seperti pengusaha," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat.
Adapun UMP Jakarta saat ini sebesar Rp 4.416.186,548, jika ada kenaikan 20% maka UMP Jakarta menjadi Rp 5,3 juta.