Geledah Kantor BPN Lebak Selama 5 Jam, Petugas Bawa Dua Boks Bukti Kasus Pungli Sertifikat Tanah

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Lebak, Banten, digeledah pada Rabu (17/11/2021).

Editor: Glery Lazuardi
(dok. Polda Banten)
Penyidik Polda Banten mengamankan dua boks dokumen usai penggeledahan di kantor BPN Lebak, Rabu (17/11/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Lebak, Banten, digeledah pada Rabu (17/11/2021).

Upaya penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah penyidik dari satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mulai dari 10.00 WIB.

Seperti dilansir dari Kompas.com (Group TribunBanten.com), setelah melakukan penggeledahan selama lima jam, petugas membawa keluar dua boks diduga berisi bukti kasus pungli sertifikat tanah.

Baca juga: Kronologi OTT 2 Pegawai BPN Lebak Tersangka Pungli, Polda Banten Temukan Amplop Bertuliskan Kode

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 November 2021 lalu.

"Dua boks dokumen dari lima ruangan yang digeledah selama lima jam lebih. Dokumen ini untuk melengkapi barang bukti dua tersangka OTT kemarin," kata Wiwin kepada wartawan di Gedung BPN, Rabu.

Wiwin mengatakan, dokumen tersebut kemudian akan dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dua tersangka.

Untuk diketahui, Polda Banten menangani kasus pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah.

5 pelaku ditangkap. Mereka terdiri dari 4 oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dan seorang lurah.

Empat oknum pegawai BPN yaitu FD staf ukur, MY kasie ukur, EL kasie ukur, dan IM kasie P2. Sedangkan satu pelaku lagi adalah lurah berinisial MR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden itu berawal pada saat LL membeli tanah seluas 30 hektare di Desa IJ pada Desember 2020.

Pada saat membeli tanah itu, dia sempat mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM).

Dari proses pengajuan itu, hingga Oktober 2021 belum ada kejelasan terselesaikannya proses balik nama SHM.

Selama proses pembuatan sertifikat, LL dimintai sejumlah dana.

Untuk kemudian, LL melaporkan peristiwa itu kepada Polda Banten untuk selanjutnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lebak Banten pada Jumat 12 November 2021.

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten melakukan OTT atas perintah langsung Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved