Kronologi OTT 2 Pegawai BPN Lebak Tersangka Pungli, Polda Banten Temukan Amplop Bertuliskan Kode
Dua pegawai ATR/BPN Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dua pegawai Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Jumat (12/11/2021) lalu di Kantor BPN Kabupaten Lebak.
Mereka berinisial RY (57) yang diketahui merupakan PNS bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak dan PR (41) seorang Pegawai Pemerintah Non PNS pada bagian Administrasi Kantor BPN Lebak.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Hendi Febrianto menjelaskan bagaimana kronologi sebelum adanya OTT.
"Pada kami 12 November 2021 lalu, salah satu personel kami menerima keluhan atau informasi bahwa terdapat permintaan dana atas pengurusan pengukuran sertifikat tanah," ujar Hendi kepada awak media, Senin (15/11/2021).
Peristiwa itu bermula sejak Desember 2020, seorang perempuan inisial LL selaku korban hendak mengajukan permohonan SHM, terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 hektar.
Baca juga: 4 Pegawai BPN Lebak Terjaring OTT Pungli Sertifikat Tanah, Kakanwil Banten: Hormati Proses Hukum
Tanah tersebut bertempat di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Pada pengurusan awal, dikuasakan oleh LL kepada seseorang berinisial DD.
Di mana LL saat itu sudah memberikan dana sebesar Rp 117 juta kepada DD.
Namun DD meninggal dunia, sehingga pengurusan SHM tidak ada kemajuan.
Kemudian setelah DD meninggal dunia, LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS yang berprofesi sebagai kepala desa di Lebak.
"Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM pasca DD meninggal, dana ratusan juta yang diberikan LL tidak diketahui kemana saja digunakan DD,” terangnya.

Kemudian pada Oktober 2021 terjadilah pertemuan antara MS dengan tersangka PR dan tersangka RY.
Pada saat itu staf BPN Lebak meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM.