Daftar UMP Tahun 2022, Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah

Besaran UMP tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dengan besaran Rp 4.453.724, dan terendah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.

Editor: Vega Dhini
hai.grid.id
Ilustrasi - Uang gaji. 

- Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723.

- Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.

- Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.

Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:

- UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.453.724.

- UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

- UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446.

- UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723.

- UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876.

- UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021.

Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved