Daftar UMP Tahun 2022, Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Besaran UMP tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dengan besaran Rp 4.453.724, dan terendah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.
Editor:
Vega Dhini
Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.
Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.
Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Widya Lisfianti) (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR UMP 2022: Simak Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah, Jakarta Rp 4,45 Juta