Gerak Cepat! Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curanmor Bersenjata Senpi Rakitan
Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (32) warga Desa Tebing
Selain itu, polisi juga menemukan kunci letter T terdiri dari gagang dan mata kunci dan juga magnet pembuka tutup kunci.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan.
Kepada penyidik, tersangka AS mengaku beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran.
Tersangka AS juga mengaku senjata api rakitan milik rekannya.
"Tersangka AS juga mengaku sudah 11 kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kasus ini akan terus kami kembangkan dan dalami," terang Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-polresta-tangerang-ii.jpg)