Pengakuan 4 Pelaku Rudapaksa Gadis di Serang, 2 Hari Dijahati dalam Kondisi Mabuk
Polres Serang meringkus keempat orang tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban berinisial AJ asal Serang
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Polres Serang meringkus keempat orang tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban berinisial AJ asal Kabupaten Serang.
Perempuan berusia 16 Tahun itu, mengalami kekerasan seksual oleh empat orang tersangka setelah dicekoki minuman beralkohol jenis anggur kolesom disertai pil hexymer oleh para tersangka.
Kempat tersangka itu bernama Muhamad Akbar (19), Tomi (22), Muhamad Yusuf (28) dan Sanan (20).
Dalam kasus tersebut terungkap fakta baru setelah polisi berhasil meringkus tersangka Sanan.
Di mana Sanan sebelumnya masih diburu polisi, setelah tiga teman lainnya lebih dulu diringkus oleh petugas.
Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto mengatakan bahwa tersangka Sanan ditangkap di rumahnya pada Kamis (18/11/2021) kemarin.
Diketahui Sanan berprofesi sebagai kernet angkutan, yang saat itu tersangka baru saja pulang bekerja.
Baca juga: Oknum Polisi yang Diduga Rudapaksa Istri Tahanan Bakal Disidang Kode Etik, Dapat Sanksi PTDH
Kemudian tim Reskrim Polres Serang langsung bergerak dan berhasil menangkap Sanan di rumahnya di Kampung Cirangkong, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui pil hexymer yang dicekokin ke korban itu berasal dari tersangka SN (Sanan)," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat (19/11/2021).
Tersangka Sanan, diduga mendapatkan pil hexymer dari rekannya.
Feby menerangkan bahwa keempat tersangka itu, melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
Motifnya adalah hanyalah nafsu belaka, dengan modus bujuk rayu.
Kemudian korban diiming-imingi sesuatu, sehingga perbuatan tak terpuji itu terjadi.
Sebelumnya korban mengenal salah satu tersangka bernama Muhamad Akbar melalui medsos messenger.
