Koperasi Merah Putih

Hanya 5 dari 67 Koperasi Merah Putih di Kota Serang yang Aktif, Wali Kota Budi akan Panggil Pengurus

Dari total 67 Koperasi Merah Putih (KMP) yang telah dibentuk di Kota Serang, hanya 5 koperasi yang saat ini aktif menjalankan kegiatan usahanya.

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
KOPERASI MERAH PUTIH - Wali Kota Serang Budi Rustandi akan segera memanggil seluruh pengurus KMP untuk dimintai keterangan terkait penyebab belum berjalannya sebagian besar koperasi merah putih, Rabu (5/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dari total 67 Koperasi Merah Putih (KMP) yang telah dibentuk di Kota Serang, hanya 5 koperasi yang saat ini aktif menjalankan kegiatan usahanya.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan sebagian besar KMP belum menunjukkan perkembangan berarti dalam menjalankan bisnis.

"Yang bagus sekarang tuh, yang terdeteksi udah ada lima dia sudah punya model-model bisnis sendiri. Nah, yang sisanya ini terus kita olah," katanya, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Pasar Kepandean Kota Serang Berubah Wajah, dari Citra Negatif Jadi Kawasan Ekonomi Modern

Wahyu menjelaskan, mayoritas KMP di Kota Serang belum berjalan optimal karena sejumlah faktor. 

Salah satunya adalah minimnya pemahaman pengurus tentang koperasi. 

Selain itu, penerapan manajerial yang kurang tepat dan keterbatasan modal juga menjadi kendala utama.

"Karena kan mereka ini baru. Kalau baru itu kan dari pemahaman koperasinya, terus juga dari manajemen koperasinya, terus juga termasuk pada permodalannya gitu. Nah ini yang perlu didorong sesuai dengan instruksi presiden," ucapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Serang telah melakukan berbagai upaya agar KMP dapat berkembang. 

Beragam program pembinaan, pelatihan, hingga bantuan permodalan telah dijalankan agar koperasi bisa tumbuh sesuai harapan.

"Makanya kita kan banyak melakukan pelatihan-pelatihan dan juga ini berkesinambungan semuanya sesuai dengan instruksi presiden," ujar Wahyu.

Selain itu, Pemkot Serang juga tengah mengupayakan pemanfaatan aset bangunan milik daerah agar dapat digunakan KMP sebagai sarana penunjang usaha.

Baca juga: Pasar Royal, Jejak Pecinan dan Pusat Perbelanjaan Tua Kota Serang

Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Koperasi terkait pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan KMP.

"Kita masih menunggu Juknis dari Kementerian Koperasi. Info dari Asdep-nya insya Allah dalam waktu dekat ini ada turunan aturan baru dari Presiden," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan akan segera memanggil seluruh pengurus KMP untuk dimintai keterangan terkait penyebab belum berjalannya sebagian besar koperasi tersebut.

Menurutnya, setelah kendala dan hambatan diketahui, Pemkot akan mengambil langkah penanganan sesuai permasalahan yang dihadapi.

"Saya akan memanggil seluruh koperasi yang ada di Kota Serang, Koperasi Merah Putih ya. Nah, nanti saya mau tanya langsung kendalanya apa? Apa kurang pendampingan atau kurang konsultasi? Saya mau lihat nih nanti," jelas Budi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved