Daftar UMP 2022 di Berbagai Provinsi di Indonesia: Banten Rp 2,5 Jutaan, Jateng Rp 1,8 Jutaan
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan besaran kenaikan upah minimum nasional.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar Upah Miminum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan besaran kenaikan upah minimum nasional.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
Upah minimum ini merupakann upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Fuji Dituding Larang Mayang Ambil Barang Vanessa, Adik Bibi : Harusnya Izin Dulu kan Lagi Berduka
Baca juga: Sejarah Hari Guru Nasional, yang Diperingati 25 November Setiap Tahunnya
Daftar UMP 2022 di 26 Provinsi
Kebijakan penetapan Upah Minimun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, berikut daftar UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan:
1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
4. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564
5. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034