Daftar Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi: Banten Rp 2,5 Jutaan, Jateng Rp 1,8 Jutaan

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan besaran kenaikan upah minimum nasional.

Editor: Renald
Dok. Kredivo
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan besaran kenaikan upah minimum nasional. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar Upah Miminum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan besaran kenaikan upah minimum nasional.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).

Upah minimum ini merupakann upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Besaran UMP 27 Provinsi

Dikutip dari kontan.co.id, berikut besaran UMP di 27 provinsi:

1. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539

3. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609

4. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

5. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564

6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034

7. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved