Daftar Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi: Banten Rp 2,5 Jutaan, Jateng Rp 1,8 Jutaan

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan besaran kenaikan upah minimum nasional.

Editor: Renald
Dok. Kredivo
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan besaran kenaikan upah minimum nasional. 

23. UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580

24. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212

25. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932

26. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000

27. UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.

Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Arkan/Widya) (Kontan.co.id/Adi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi, Kepulauan Riau hingga Sulawesi Utara

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved