News

Daftar Besaran UMP 2022 Terbaru di 26 Provinsi, Banten Rp 2,5 Juta Hingga DKI Jakarta Rp 4,4 Juta

Daftar daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 terbaru 26 provinsi di Indonenesia.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi uang 

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, kenaikan UMP sebesar 1,29 persen atau sebesar Rp 45.232, dibandingkan sebelumnya sebanyak Rp 3.516.700.

Baca juga: Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen, Buruh di Kabupaten Serang Minta Digaji Rp 4,6 Juta Perbulan

3. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Dikutip dari Tribun Manado, UMP tak mengalami kenaikan, masih sama dengan tahun 2021.

"UMP Rp 3.310.723 masih seperti UMP 2021," ungkap Gubernur Olly Dondokambey.

Langkah ini diambil Gubernur Olly Dondokambey dengan mempertimbangkan situasi kondisi force major ada di seluruh dunia, tidak hanya Sulut.

4. Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung: Rp 3.264.884

Melansir babelprov.go.id, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang.

Gubernur dengan tegas menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.

5. Papua Barat

UMP Papua Barat: Rp 3.200.000

Dikutip dari Tribun Papua Barat, Keputusan kenaikan UMP ini selanjutnya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

6. Kepulauan Riau

UMP Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved