News

Daftar Besaran UMP 2022 Terbaru di 26 Provinsi, Banten Rp 2,5 Juta Hingga DKI Jakarta Rp 4,4 Juta

Daftar daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 terbaru 26 provinsi di Indonenesia.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi uang 

Melansir hariankepri.com, angka tersebut naik sebanyak Rp 44.712, apabila dibandingkan dengan UMP Provinsi Kepri 2021 sebesar Rp 3.005.460.

“Besaran UMP itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor 1329 tertanggal 19 Novmber 2021,” ujar Gubernur Ansar Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).

7. Kalimantan Utara

UMP Kalimantan Utara: Rp 3.016.738

Dikutip dari Tribun Kaltara, UMP Kaltara naik sebesar Rp 15.934 dan kenaikan ini didasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan.

Baca juga: UMP Banten 2022 Hanya Naik Rp 40 Ribu, Ekonom Beberkan Dampak Bagi Masyarakat

8. Sulawesi Selatan

UMP Sulawesi Selatan: Rp Rp 3.165.876

Melansir Tribun Makassar, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan bahwa UMP Sulsel tidak mengalami kenaikan.

Hal tersebut berdasarkan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

9. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan: Rp Rp 3.144.446

Dikutip dari Tribun Sumsel, Besaran UMP tersebut tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.

UMP Sumatera Selatan tahun 2022 sama dengan tahun 2021, tidak mengalami kenaikan, seperti tertulis pada laman Tribun Sumsel.

"UMP Sumsel tahun 2022, ditetapkan Rp 3.144.446," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin saat mengumumkan UMP Sumsel, Jumat (19/11/2021).

10. Kalimantan Timur

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved