Banten
Perbandingan Kenaikan UMK 2022 dan 2021 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten, Ini Daftarnya
Perbandingan kenaikan Upah Mininum di delapan Kota atau Kabupaten (UMK) provinsi Banten tahun 2022 dan 2021.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
UMP Banten 2022 Hanya Naik Rp 40 Ribu, Ekonom Beberkan Dampak Bagi Masyarakat
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.501.203. Besaran UMP itu naik sebesar Rp 40.209.
Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim itu tertuang di surat keputusan Gubernur Banten, Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2022, Pemprov Banten secara resmi menaikkan UMP 2022, yang mulai berlaku 1 Januari 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09%.
Kenaikan UMP tahun 2022 yang kecil karena kondisi perekonomian pada tahun ini tumbuh lambat akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Ratusan Ribu Buruh di Kota Tangerang Bakal Mogok Kerja Imbas UMK 2022 Naik Tipis
Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu unsur penentuan kenaikan UMP setiap tahun. Selain itu, faktor penentu kenaikan UMP adalah inflasi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021. Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tak hanya mengecewakan bagi buruh, kenaikan UMP di daerah industri seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Riau dll tersebut juga bakal memberi efek minim bagi pertumbuhan ekonomi tahun 2022.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, kenaikan UMP tahun 2022 relatif kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5% dan inflasi di kisaran 3% pada tahun depan.
"Ini kan akhirnya akan menahan konsumsi, khususnya konsumsi kelas menengah ke bawah di tahun depan karena kenaikannya tidak signifikan dibandingkan dengan target inflasi maupun pertumbuhan ekonomi tahun depan," ujar Yusuf saat dihubungi, Senin (22/11).
Yusuf mengatakan, tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat dapat meningkat apabila pemerintah menerbitkan kebijakan tambahan untuk mendongkrak daya beli kelas pekerja menengah ke bawah.
Misalnya tahun ini pemerintah menyiapkan bantuan sosial tunai maupun bantuan subsidi upah.
"Pertanyaannya adalah apakah pemerintah mau menyiapkan program yang relatif mirip dengan yang disediakan di tahun ini dan tahun lalu ketika pemerintah di saat bersamaan menekan defisit fiskal," ujar Yusuf.
Baca juga: UMP Banten 2022 Naik Rp 40 Ribu Jadi Rp 2,5 Jutaan, Gubernur Wahidin Pastikan Sesuai Aturan Pusat
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, memprediksi tingkat konsumsi masyarakat akan turun seiring dengan kenaikan UMP 2022 yang relatif rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebab, tahun depan diproyeksikan inflasi mendekati 3%.
"Bagaimana bicara daya beli optimal, konsumsi mereka akan menyesuaikan," ucap Tauhid.