Banten

Perbandingan Kenaikan UMK 2022 dan 2021 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten, Ini Daftarnya

Perbandingan kenaikan Upah Mininum di delapan Kota atau Kabupaten (UMK) provinsi Banten tahun 2022 dan 2021.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi uang gaji 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Perbandingan kenaikan Upah Mininum di delapan Kota atau Kabupaten (UMK) provinsi Banten tahun 2022 dan 2021.

Sebelumnya,Gubernur Banten telah mentapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022 naik 1,63 persen dibandingkan 2021.

Besaran kenaikannya sebanyak Rp 40.206,57 dibandingkan UMP Banten tahun lalu yang sebesar Rp 2.460.996,54.

Penetapan UMP Provinsi Banten itu juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.

Gubernur Wahidin Halim dalam keterangannya menegaskan penentuan UMP tersebut sudah berdasarkan pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga: Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen, Buruh di Kabupaten Serang Minta Digaji Rp 4,6 Juta Perbulan

Dikutip dari berbagai sumber, untuk UMK 2022 di delapan kota/kabupatennya memiliki besaran kenaikan yang berbeda-beda.

- Kota Tangerang tuntut naik sebesar 13,5 persen menjadi Rp 4.746.000 dari Rp 4.200.000.

- Kota Tangerang Selatan tuntut kenaikan 10 persen jadi Rp 4,6 juta dari Rp 4.230.792,65

- Kota Cilegon tuntut kenaikan 13 persen menjadi Rp 4.8 juta dari Rp 4.309.772,6

- Kota Serang usulkan 2,9 persen menjadi Rp 3.911.000 dari Rp 3.830.549,10

- Kabupaten Tangerang naik jadi 10 persen jadi Rp 4.653.872 dari Rp 4.230.792,65

- Kabupaten Lebak diusulkan naik 0,80 persen menjadi 2.773.590 yang sebelumnya Rp 2.751.313.

- Kabupaten Pandeglang tahun 2021 di angka Rp 2.800.292 dan sekarang masih diperbincangkan.

- Kabupaten Serang tuntut kenaikan 10 persen jadi Rp 4,6 juta dari Rp 4.251.180,86

Baca juga: Imbas Kenaikan UMK 2022 yang Dianggap Kecil, 200 Ribu Buruh di Kota Tangerang akan Mogok Kerja

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved