News
Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Ini Aturan Ibadah Natal dan Masuk Gereja saat Penerapan PPKM Level 3
Aturan terkait PPKM level 3 yang akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
7. Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
8. Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.
Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
- Jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang & Prokes Diperketat
Hal ini untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Tempat yang Mendapat Pengawasan Protokol Kesehatan Ketat:
1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.
2. Tempat perbelanjaan.
3. Tempat wisata lokal.
Ketiga tempat di atas wajib memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) Pelaksanaan Ibadah di Gereja.
Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Hari Raya Natal 2021 di Gereja
Aturan untuk Pihak Gereja:
1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.