News
Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Ini Aturan Ibadah Natal dan Masuk Gereja saat Penerapan PPKM Level 3
Aturan terkait PPKM level 3 yang akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
2. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
4. Menyediakan scan QR Code di pintu masuk dan keluar.
5. Menyediakan thermogun (alat pengecekan suhu badan), handsanitizer/sabun/tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar.
6. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
7. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Aturan untuk Pengunjung Gereja:
1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (limapuluh persen) dari kapasitas total gereja.
4. Mengakses aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) di gereja. Hanya orang berkategori kuning dan hijau yang boleh masuk gereja.
5. Menggunakan fasilitas handsanitizer/cuci tangan/sabun di pintu masuk dan keluar.
6. Melakukan pengecekan suhu di pintu masuk.
7. Menjaga jarak minimal 1 meter.
Baca juga: Ikuti Instruksi Pusat, Banten Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Gubernur WH: Khawatir Ledakan Covid
Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/Mall