News
Mulai 20 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Ganjil-Genap Diterapkan di Seluruh Tempat Wisata Indonesia
Pemberlakuaan kebijakan ganjil-genap akan diterapkan di seluruh tempat wisata Indonesia selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemberlakuaan kebijakan ganjil-genap akan diterapkan di seluruh tempat wisata Indonesia selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Melansir Tribunnews, hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri 62/2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap, seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua," katanya, Sabtu (27/11/2021).
Dedi menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak Operasi Lilin 2021.
Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Tingkat Hunian Hotel di Kota Cilegon Alami Peningkatan
Dijelaskannya, Operasi Lilin 2021 direncanakan akan mulai berlangsung pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran Covid-19 meluas dan sebagainya. Mulainya sejak operasi lilin itu diterapkan," jelasnya.
Baca juga: Wilayah Banten Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Gubernur Wahidin Sebut Tak Ada Penutupan Jalan
Dedi juga menuturkan seluruh tempat wisata nantinya juga akan dipasang Aplikasi Peduli Lindungi. Sebaliknya, kapasitas pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata juga hanya 50 persen dari kuota normal.
"Seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang Peduli Lindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik. Kapasitas juga dibatasi 50 persen," tukasnya.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3 saat Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Polri juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca juga: Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Ini Aturan Ibadah Natal dan Masuk Gereja saat Penerapan PPKM Level 3
Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota. Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.
Baca juga: Tangerang Selatan Masih Belum Masuk ke PPKM Level 1, Wali Kota Benyamin Davnie Beberkan Alasannya
Nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
ASN, Pegawai BUMN dan Swasta Resmi Dilarang Cuti Nataru
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Melansir Tribunnews, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.