Nyawa Anaknya Melayang Dianiaya 3 Pelajar, Orangtua Siswa SMK di Rangkasbitung: Saya Ikhlas
Tiga orang pelaku penganiayaan terhadap siswa SMK Setia Budhi Rangkasbitung bernama Rahbil Gustiana (15) hingga tewas, berhasil ditangkap pihak Polres
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Tiga orang pelaku penganiayaan terhadap siswa SMK Setia Budhi Rangkasbitung bernama Rahbil Gustiana (15) hingga tewas, berhasil ditangkap pihak Polres Lebak.
Tewasnya Rahbil menjadi pukulan berat bagi orangtua dan keluarganya.
Eman, orangtua dari almarhum Rahbil Gustiana (15), mengungkapkan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
"Tolong pelaku ini dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatannya," kata Eman.
Eman juga menambahkan sebagai orang tua, dirinya sangat terpukul dengan kematian anaknya di bacok menggunakan celurit.
"Saya berusaha mengiklaskan kepergian anak saya, mungkin itu jalan terbaik bagi anak saya dan bagi diri saya sendiri," tutupnya.
Sementara, Kasatreskrim Kabupaten Lebak AKP Indik Rusmono, mengatakan ketiga pelaku berinisial R, A dan S itu kini telah diamankan.
"Mereka bertiga terancam pidana dengan ancaman 15 Tahun penjara," ujarnya Kasatreskrim Kabupaten Lebak AKP Indik Rusmono kepada TribunBanten, Jumat (26/11/2021).
Indik mengungkapkan, RG dianiaya dengan menggunakan senjata tajam pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Penganiaya Siswa di Rangkasbitung Hingga Meninggal Ditangkap, 3 Pelaku Cari Musuh Saat Gagal Tawuran
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cileles - Gunung Kencana Blok Karang Desa. Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak.
Indik menjelaskan, motif ketiga pelaku diduga ingin membalas dendam kepada para siswa SMK Setia Budhi Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
"Motifnya balas dendam kepada siswa SMK Setia Budhi," kata Indik.
Namun ketiga pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari ketiga pelaku, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut mulai dari dua bilah clurit, satu jaket warna hitam bertuliskan BGDSCMPNY, satu jaket hody warna hijau dan satu kaos warna putih berlumuran darah.
Akibat dari perbuatannya, mereka bertiga ditetap sebagai tersangka, dan diganjar dengan Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana.