Natal dan Tahun Baru
PPKM Level 3 Berlaku di Banten pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Ini Isi 7 Poin Penting
Rapat secara virtual itu membahas penanganan Covid-19 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
"Semuanya dilakukan pembatasan maksimal 50 persen," ujarnya.
Untuk tempat ibadah, pada saat pelaksanan PPKM Level 3 ditetapkan, proses kebaktian maksimal dihadiri sebanyak 50 persen.
Baca juga: ASN di Kabupaten Serang Bakal Kena Sanksi bila Nekat Ambil Cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022
Tentunya hal itu harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Panitia juga harus menyiapkan personel dari Satgas Covid-19," kata dia.
Selain itu dalam rapat, ada ide yang direkomendasikan Kapolri, yaitu surat keterangan mudik.
Surat ini sebagai kontrol bagi ketua RT/RW untuk mengetahui warganya yang mudik.
Baca juga: Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Ini Aturan Ibadah Natal dan Masuk Gereja saat Penerapan PPKM Level 3
Adapun perjalanan mudik di wilayah Banten, Kapolda Banten sudah menyarankan untuk tidak dilakukan.
Dari Kementerian Kesehatan, kalau terjadi lonjakan penyebaran Covid-19, hal yang perlu dipersiapkan adalah mengecek bed occupancy rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
Selain itu, ketersediaan tabung oksigen serta obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.