Ternyata Begini Kronologi Pencurian Obat-obatan di RSUD Kota Serang, Dibobol Satpam Sendiri
T (26), petugas keamanan, melakukan pencurian di obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serang.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - T (26), petugas keamanan, melakukan pencurian di obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang.
Pelaku diamankan di kediamannya di Cilincing, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Berselang Satu Bulan, Polres Serang Kota Akhirnya Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Wartawan
Baca juga: Polres Tangsel Usut Pencurian Sepeda Milik Arief Muhammad, Sebut Sudah Kantongi Sidik Jari Pelaku
Kapolres Serang Kota AKBP, Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi insiden pencurian tersebut.
Menurut dia, pencurian itu terjadi di tiga tempat yang berada di RSUD Kota Serang pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Di antaranya di gudang farmasi, depo rawat inap, dan rawat jalan," ujarnya, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (27/11/2021).
Pihak RSUD Kota Serang mengetahui insiden pencurian itu pada saat hendak mengambil obat di ruangan tersebut.
Setelah mengetahui hal tersebut maka pihak RSUD langsung melaporkan kejadiannya ke aparat Polres Serang Kota.
"Obat-obatan yang dicuri dari gudang farmasi yakni 500 tablet alprazolam tablet 0,5 mg, 400 tablet diazepam tablet 5 mg," katanya.
Sedangkan di depo rawat inap T berhasil mencuri 80 tablet alprazolam tablet 0,5 gram.
Sementara di depo rawat jalan T mencuri 19 tablet diazepam tablet 2 mg, 4 tablet diazepam tablet 5 mg, 143 tablet alprazolam tablet 0,5 mg, 10 tablet clonazepam, 7 tablet medopam tablet.
Dari pengakuan T, dia melakukan aksinya seorang diri.
Dan obat-obatan yang ia ambil untuk dikonsumsi sendiri dan sisanya dijual ke rekan-rekannya.
Lantaran membutukan tambahan uang guna kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Terjebak Macet, Korban Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kebumen, Begini Kronologinya
Baca juga: Marak Serangan Siber dan Pencurian Informasi, Pemerintah Benahi Tata Kelola Data Pribadi
"Akibat pencurian tersebut RSUD Kota Serang mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini T dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.