Kecewa dengan UMK 2022 yang Ditetapkan WH, Buruh di Banten Blokade Jalan di Kawasan KP3B
Sejumlah buruh di Banten kecewa dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
- Kabupaten Lebak naik 0,81% atau menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81
- Kota Tangerang naik 0,56% atau menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37
- Kota Tangerang Selatan naik 1,17% atau menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65
- Kota Cilegon naik 0,71% atau menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.
Baca juga: Dikabarkan Naik 5,4 Persen, Ini Daftar UMK 2022 Provinsi Banten, Cilegon Tertinggi & Lebak Terendah
- Kota Serang naik 0,52 persen atau menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10
- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86
- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64
- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65
Sebelumnya, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten memberikan rekomendasi untuk penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di wilayah Banten, Senin (29/11/2021).
Dalam rapat yang digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), muncul angka 5,4 persen untuk minimum kenaikan UMK kabupaten/kota.
Ketua DPD SPKEP SPSI Banten, Afif Johan mengatakan dalam rapat rekomendasi tersebut melibatkan beberapa unsur, mulai dari unsur pemerintah, pekerja hingga pengusaha.
"LKS merupakan lembaga komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang ketenagakerjaan. Tugas dan fungsinya sendiri memberikan rekomendasi tentang ketenagakerjaan di Provinsi Banten," katanya.
Kini, rekomendasi angka 5,4 persen itu tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.