Daftar Libur Desember 2021: Hari Natal dan Hari Penting Lain, Cuti Bersama Dihapus

Di penghujung tahun ini, terdapat sejumlah hari besar nasional dan internasional serta hari libur 2021.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja
ilustrasi kalender 

12 Desember: Hari Transmigrasi

13 Desember: Hari Nusantara

15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD

18 Desember: Hari Migran Internasional

19 Desember: Hari Bela Negara

19 Desember: Hari Trikora

19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan

20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional

20 Desember: Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional

22 Desember: Hari Ibu

25 Desember: Hari Natal

Terkait penyelenggaraan Hari Raya Natal, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru.

Aturan tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Salah satu aturan di Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 adalah terkait penyelenggaraan ibadah Natal. Berikut aturan perayaan dan penyelenggaraan ibadah Natal tahun 2021:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Sumber: Kontan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved