Daftar UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten yang Sudah Ditetapkan, 3 Kabupaten Tanpa Kenaikan

Hal itu termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Hingga Selasa (30/11/2021) pukul 19.30 WIB, elemen buruh yang tergabung dalam beberapa serikat se-Provinsi Banten masih menggelar aksi unjuk rasa. 

- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64

- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65

Menunggu hingga Malam

Ribuan buruh dari sejumlah serikat di Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) hingga Selasa (30/11/2021) malam.

Mereka menunggu penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Banten 2022.

Menurut pantauan TribunBanten.com, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk KP3B.

Sambil menunggu penetapan UMK keluar, mereka berkumpul sambil menggemakan selawatan.

Di sela-sela selawatan, beberapa perwakilan juga menyampaikan orasi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved