Daftar UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten yang Sudah Ditetapkan, 3 Kabupaten Tanpa Kenaikan
Hal itu termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Hingga Selasa (30/11/2021) pukul 19.30 WIB, elemen buruh yang tergabung dalam beberapa serikat se-Provinsi Banten masih menggelar aksi unjuk rasa.
- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64
- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65
Menunggu hingga Malam
Ribuan buruh dari sejumlah serikat di Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) hingga Selasa (30/11/2021) malam.
Mereka menunggu penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Banten 2022.
Menurut pantauan TribunBanten.com, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk KP3B.
Sambil menunggu penetapan UMK keluar, mereka berkumpul sambil menggemakan selawatan.
Di sela-sela selawatan, beberapa perwakilan juga menyampaikan orasi.
Rekomendasi untuk Anda