Ketua Kadin Banten Tanggapi Putusan Gubernur Soal UMK: Setuju, Tapi Bukan Abai Kesejahteraan Buruh

Tanggapan Ketua Kadin Banten Amal Jayabaya soal penetapan UMK 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Amanda Putri Kirana
(Ahmad Haris/Tribunbanten)
Ketua Kadin Banten Terpilih Amal Jayabaya (kiri) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) dan Ketua Kadin Banten Domisioner Mulyadi Jayabaya, saat acara Musprov Kadin Banten beberapa waktu lalu. 

Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cilegon Rudi Syahrudin mengatakan, Gubernur Banten WH dalam menetapkan besaran kenaikan UMK, tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Wali Kota Cilegon.

Besaran UMK Kota Cilegon hanya naik 0,71 persen atau menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.

Angka itu tidak sesuai dengan rekomendasi kenaikan UMK yang diberikan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, sebesar 3,51 persen.

Buruh kecewa lantaran putusan Gubernur WH tersebut.

Syahrudin menuturkan, karena itulah pihaknya tidak akan tinggal diam, dan akan kembali melakukan aksi di KP3B.

"Kita tidak akan tinggal diam. Kita akan aksi lagi di KP3B," kata Syahrudin saat dihubungi Tribunbanten.com, Rabu (1/12/2021) pagi hari.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved