Ketua Kadin Banten Tanggapi Putusan Gubernur Soal UMK: Setuju, Tapi Bukan Abai Kesejahteraan Buruh

Tanggapan Ketua Kadin Banten Amal Jayabaya soal penetapan UMK 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Amanda Putri Kirana
(Ahmad Haris/Tribunbanten)
Ketua Kadin Banten Terpilih Amal Jayabaya (kiri) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) dan Ketua Kadin Banten Domisioner Mulyadi Jayabaya, saat acara Musprov Kadin Banten beberapa waktu lalu. 

Yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore. 

Baca juga: SAH, Gubernur Banten Tetapkan UMK 2022, Berikut Besaran yang Diterima Wilayah Tangerang Raya

Oleh karena, itu Gubernur WH selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Dalam penetapan UMK Tahun 2022, telah menetapkan bahwa ada tiga wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022.

Ketiga daerah tersebut mulai dari Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. 

Berikut daftar besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten : 

- Kabupaten Lebak naik 0,81% atau menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81

- Kota Tangerang naik 0,56% atau menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37

- Kota Tangerang Selatan naik 1,17% atau menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65

- Kota Cilegon naik 0,71% atau menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.

- Kota Serang naik 0,52 persen atau menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10

- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86

- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64

- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

Terkait penetapan UMK itu, mayoritas buruh atau pekerja kecewa dengan putusan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved