Ketua Kadin Banten Tanggapi Putusan Gubernur Soal UMK: Setuju, Tapi Bukan Abai Kesejahteraan Buruh
Tanggapan Ketua Kadin Banten Amal Jayabaya soal penetapan UMK 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Amanda Putri Kirana
Yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.
Baca juga: SAH, Gubernur Banten Tetapkan UMK 2022, Berikut Besaran yang Diterima Wilayah Tangerang Raya
Oleh karena, itu Gubernur WH selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam penetapan UMK Tahun 2022, telah menetapkan bahwa ada tiga wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022.
Ketiga daerah tersebut mulai dari Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut daftar besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
- Kabupaten Lebak naik 0,81% atau menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81
- Kota Tangerang naik 0,56% atau menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37
- Kota Tangerang Selatan naik 1,17% atau menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65
- Kota Cilegon naik 0,71% atau menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.
- Kota Serang naik 0,52 persen atau menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10
- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86
- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64
- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Terkait penetapan UMK itu, mayoritas buruh atau pekerja kecewa dengan putusan Gubernur Banten Wahidin Halim.