Penemuan Jenazah Perempuan Terungkap, Korban Dihabisi Setelah Berteriak karena Hendak Dirudapaksa

Korban ditemukan dalam keadaan mengalami luka tusuk dan benturan di kepala.

Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Terduga pelaku pembunuhan wanita muda di Jalan Kaliurang ditangkap polisi. 

Yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Selain itu, disangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kemudian, Sub-pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Tribunjogja/rif)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Nafsu Bejat dan Tikaman Sadis Bocah Ingusan Si Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Jakal

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved