UMK Cilegon Cuma Naik 0,71 Persen, Serikat Buruh Berang: Dari Dulu Gubernur Tidak Mau Temui Kami
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam menetapkan besaran kenaikan UMK, tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Wali Kota Cilegon.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Aliansi gabungan buruh atau pekerja di Kota Cilegon kecewa, dengan ditetapkannya upah minimum (UMK) 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten, Selasa (30/11/2021) malam.
Pasalnya, Gubernur Banten Wahidin Halim dalam menetapkan besaran kenaikan UMK, tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Wali Kota Cilegon.
Besaran UMK Kota Cilegon hanya naik 0,71 persen atau menjadi Rp 4.340.254,18 dari Rp 4.309.772,64.
Angka itu tidak sesuai dengan rekomendasi kenaikan UMK yang diberikan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, sebesar 3,51 persen.
Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cilegon Rudi Syahrudin mengatakan, pihaknya betul-betul kecewa dengan keputusan Gubernur Banten.
Ia menyebut Gubernur Banten Wahidin Halim sombong kepada buruh, atau kepada rakyat.
"Ya kecewa lah (dengan putusan gubernur-red), dan menolak putusan tersebut," kata Rudi Syahrudin saat dihubungi Tribunbanten.com, Rabu (1/12/2021) pagi hari.
Baca juga: Kecewa Penetapan UMK 2022 Provinsi Banten, Buruh di Cilegon Berencana Mogok Kerja
"Gubernur Banten memang sombong, dari dulu enggak mau nemui buruh," lanjutnya.
Pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam.
Gabungan aliansi buruh dan pekerja di Kota Cilegon akan melakukan aksi lanjutan di KP3B.
"Kita tidak akan tinggal diam. Kita akan aksi lagi di KP3B," tutur Sayhrudin.
Dirinya kembali menyebut, bahwa Gubernur Wahidin Halim mata dan telinganya sudah tertutup.
Hal ini lantaran tidak mau mendengar suara aspirasi dari buruh.

"Gubernur sudah ketutup matanya, sudah ketutup telinganya, makanya sombong, setaip tahun tidak mau nemui kita (buruh)," ucap Syahrudin.
Sebelumnya, diberitakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan bahwa Gubernur Banten telah menetapkan UMK 2022.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," ujar Al Hamidi menurut keterangan yang diterima TribunBanten.com pada Selasa (30/11/2021).
Hamidi mengatakan bahwa menurut arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.
Baca juga: Ketua Kadin Banten Tanggapi Putusan Gubernur Soal UMK: Setuju, Tapi Bukan Abai Kesejahteraan Buruh
Oleh karena, itu Gubernur WH selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam penetapan UMK Tahun 2022, telah menetapkan bahwa ada tiga wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022.
Ketiga daerah tersebut mulai dari Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut daftar besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
- Kabupaten Lebak naik 0,81% atau menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313,81
- Kota Tangerang naik 0,56% atau menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015,37
- Kota Tangerang Selatan naik 1,17% atau menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792,65
- Kota Cilegon naik 0,71% atau menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772,64
- Kota Serang naik 0,52 persen atau menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549,10
- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180,86
- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64
- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.