Banten
Masih Tak Terima dengan Penetapan UMK 2022, Buruh se-Banten akan Mogok Kerja Hingga 10 Desember 2021
Buruh se-Banten akan mogok kerja karena masih tak terima dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
Editor:
Zuhirna Wulan Dilla
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Serikat Buruh se-Tangerang Raya gelar aksi unjuk rasa di KP3B Senin (29/11/2021).
2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81 persen
3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.
4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71 persen.
8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52 persen.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kecewa dengan UMK 2022, Buruh se-Banten Bakal Mogok Kerja selama Sepekan