Setelah Makan Bakso, Pria Asal Serang Cabuli Tetangganya, Korban Menangis Sampai Rumah
Pria berusia 25 tahun ini ditangkap polisi karena melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap tetangganya
Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polisi menangkap WN, warga Kabupaten Serang.
Pria berusia 25 tahun ini ditangkap polisi karena melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap tetangganya, R (16).
Kepada polisi, WN, yang merupakan tunakarya, mengaku menyukai R.
Namun, dia tidak bisa mengutarakannya.
Baca juga: Polisi Tangkap 44 Pria dan 4 Perempuan, Peras Korban dengan Ancam Sebar Video tak Senonoh
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/11/2021) sekitar pukul 21.00.
Polisi sudah menetapkan WN sebagai tersangka.
Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, WN mengajak R untuk makan bakso.
"Korban mengaku tidak curiga karena pelaku adalah tetangganya," katanya saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Tulis Cuitan Tak Senonoh Karena Terpapar Covid-19 Hingga Trending, Selebram Keanu Minta Maaf
Selesai makan bakso, WN tidak mengantarkan R pulang.
WN membawa R ke kebun yang tidak jauh dari perkampungan mereka tinggal.
Di kebun yang gelap, korban dipaksa untuk melayani nafsu WN.
"Korban sudah berusaha melawan, tetapi tidak berdaya karena mendapat ancaman dari tersangka," ujar Dedi.
Korban yang merasa ketakutan, terpaksa menuruti keinginan WN.
"Setelah nafsu birahinya tersalurkan, tersangka mengantarkan R untuk pulang ke rumahnya," ucapnya.
Baca juga: Resmi Ditangkap, Ini Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Selebgram Garut : Kecewa dengan Orang Tuanya
Saat di rumah, korban tak kuasa menahan air mata dan membuat orang tua menjadi curiga.
Korban pun menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
Berdasar laporan tersebut, polisi menangkap WN di kediamannya, Selasa (30/11/2021) pada pukul 23.45.
"WN saat itu sedang tidur," kata Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, WN melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WN dikenai Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.