Termasuk Tol Tangerang-Merak, Berikut Ruas Jalan yang Akan Diterapkan Ganjil Genap Mulai 20 Desember

Mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bakal menerapkan kebijakan ganjil genap.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Jalan tol Tangerang-Merak siap melayani pengguna jalan pada momen Libur Panjang Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021. Meski di masa pandemi, momen ini diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat untuk mudik maupun berlibur. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bakal menerapkan kebijakan ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap itu berlaku bagi kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan tol.

Upaya penerapan ganjil genap itu sebagai salah satu langkah membatasi kegiatan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Jelang Nataru, Truk ODOL di Tol Tangerang-Merak Bakal Ditindak

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim kebijakan ganjil-genap yang akan diterapkannya bakal menurunkan pergerakan kendaraan pribadi sampai 30 persen.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," kata Budi Karya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Dia mengungkapkan sejumlah ruas jalan tol yang akan diterapkan sistem ganjil genap selama periode Nataru tersebut.

Itu antara lain ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Selain jalan tol, Budi Karya menyebut, sistem ganjil-genap juga akan diterapkan di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya peningkatan pergerakan masyarakat.

"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," ucap dia.

Kepada Pemerintah Daerah, Budi meminta untuk melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.

Lebih lanjut, Menhub mengatakan, pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.

Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.

Baca juga: Kronologi dan Penyebab Truk Pengangkut Sampah dari Tangsel Terbalik Miring di Tol Tangerang-Merak

Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," tutur Budi Karya.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Siap-siap Ganjil Genap di Tol Berlaku Mulai 20 Desember, Berikut Ruas Jalan yang akan Diterapkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved