30 Gubernur se-Indonesia Bakal Digugat ke PTUN Terkait Upah Minimum
30 gubernur akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan surat keputusan (SK) terkait UMP dan UMK
TRIBUNBANTEN.COM - 30 gubernur akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan surat keputusan (SK) terkait upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Rencananya, gugatan itu dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), selaku organisasi serikat buruh.
"Kami akan mem-PTUN kan 30 SK gubernur terkait UMP dan UMK," kata, Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, pada Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Masih Tak Terima dengan Penetapan UMK 2022, Buruh se-Banten akan Mogok Kerja Hingga 10 Desember 2021
Upaya mengajukan gugatan itu sebagai bentuk protes karena rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen tahun depan.
Kenaikan upah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, Said bersama 2 juta buruh berencana melakukan aksi mogok nasional. Namun, belum ada keputusan kapan aksi itu akan dilakukan.
"Karena atas permintaan kawan-kawan daerah aksi ini akan difokuskan ke daerah, terutama bupati, walikota, gubernur harus mengubah SK tentang kenaikan UMP dan UMK," jelas Said.
Ia akan mengumumkan kapan tepatnya aksi mogok nasional setelah aksi unjuk rasa selesai pada 10 Desember 2021 mendatang.
Perwakilan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Intan Indria Dewi, mengatakan serikat buruh dan pekerja di Banten akan melakukan mogok kerja mulai tanggal 6-10 Desember 2021.
Menurut dia, aksi mogok kerja itu sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim yang menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK).
"Kami menyatakan dalam masa berkabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten, kami akan melakukan mogok daerah dari tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2022," kata dia, dalam keterangannya, pada Kamis (2/12/2021).
Baca juga: UMK 2022 Bekasi Naik Tipis Meski Tetap Tertinggi di Jabar, Buruh Bakal Gelar Aksi Mogok Kerja
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Banten itu meminta agar Gubernur Banten segera merevisi UMK tahun 2022 di seluruh kabupaten dan kota dengan besaran kenaikan sebesar 5,4 persen dari UMK 2021.
Melalui surat keputusan bersama, untuk menyukseskan aksi tersebut AB3 tidak akan mempermasalahkan kepada serikat pekerja atau buruh yang melakukan sweeping di basis basis kami.
"Kami tidak akan menuntut secara perdata atau melaporkan pidana terhadap serikat pekerja dan serikat buruh yang melakukan sweeping," ujar Intan.
Pemerintah resmi telah menetapkan upah minimum (UMK) 2022 di 8 Kota/Kabupaten provinsi Banten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/presiden-kspi-said-iqbal.jpg)