Begini Dalih Pemilik Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tangerang, Tak Ada yang 'Nyuruh'

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Tersangka AW saat sedang diwawancari 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Mereka yaitu, AW (35), beserta istrinya RAW (32) dan TF (25) selaku karyawan.

AW merupakan pemilik tempat prostitusi yang berkedok panti pijat di sebuah Ruko di Citra Raya Tangerang.

AW membuka panti pijat, namun memberikan kesempatan konsumen untuk berbuat asusila kepada para therapist.

Kepada awak media, AW bercerita telah menjalankan usaha jasa pijat sejak 5 tahun yang lalu.

"Tiga tahun nya kita kerja sama. Sementara punya tempat usaha pribadi ini, baru dua tahun," ujar AW saat di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Kaleidoskop Banten 2021: Viral Video Parakan 01 di Serang, Bikin Heboh Hingga Hoaks Dinikahkan

Ia menyampaikan bahwa dirinya baru menjalankan usahanya pribadi, baru berjalan dua tahun.

Saat memulai usahanya, ia mengaku sempat terkendala karena adanya pandemi Covid-19.

Sehingga tempat pijat AW tersebut sempat tutup dan baru berjalan normal kembali sejak awal tahun 2021.

AW mengatakan bahwa sejak awal, dirinya membuka usaha tersebut sebagai tempat panti pijat.

"Karyawan yang melamar juga itu kita utamakan untuk pijat," kata dia.

Bahkan istrinya juga memberikan pelatihan bagaimana tata cara memijat, kepada karyawannya.

Adapun hal-hal yang terjadi dan dilakukan oleh therapist nya.

AW menganggap bahwa hal itu merupakan hak dan tanggung jawab para therapist dan bukan atas suruhan darinya.

"Kalau hal itu (perbuatan asusila,-red) mereka kan memiliki badan sendiri, itu hak mereka. Intinya kita tidak ada yang menyuruh ataupun memaksakan sama sekali," kata dia.

AW mengaku bahwa dirinya hanya menyediakan jasa pijat.

Dalam praktek nya, harga jasa pijat di tempatnya tersebut dihargai Rp 150 ribu.

Kemudian dari Rp 150 ribu itu, dibagi dengan persentase untuk jasa pijat Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu untuk pemilik panti pijat.

"Dari jasa pijat itu, kita hanya mengambil untung Rp 100 ribu. Itu uang sewa kamar per jam," kata dia.

Adapun selebihnya yang diberikan oleh pelanggan itu menjadi hak dari seorang therapist itu sendiri.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan bahwa dalam kasus ini.

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok jasa pijat.

Di mana dalam hal ini, untuk ditetapkan sebagai tersangka TPPO itu tidak perlu adanya paksaan.

"Terkait UU TPPO ini, tidak perlu adanya paksaan. Cukup adanya persetujuan dan diketahui oleh pihak bersangkutan itu sendiri," kata dia.

Baca juga: Mulai 6 Desember, Ini Alasan Aliansi Buruh Banten Bersatu Gelar Mogok Kerja

Sehingga untuk terjadinya eksploitasi tersebut sudah bisa dikenakan UU TPPO.

Pada saat tim dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyidikan.

Tim penyidik juga telah menemukan adanya praktek asusila saat berada di lokasi.

Di mana penyidik telah melakukan penyitaan berupa seprai, kondom dan tisu bekas pakai.

Kemudian buku daftar pelanggan, data catatan keuangan serta minyak untuk pijat.

"Ada 8 therapist dan mereka semuanya membuka akses jasa asusila," kata dia.

Herlia juga menyampaikan bahwa para therapist, mendapatkan uang sebesar Rp 300-500 ribu per satu kali kencan

Sementara dari hasil pijat tersebut, pemilik panti pijat mendapat keuntungan Rp 100 ribu.

Akibat dari perbuatan tersangka, kemudian tim penyidik memberikan sangkaan kepada para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved