Kota Serang Genjot PAD dari Sektor Pajak, Target Penerimaan Rp 191 Miliar pada 2022
Pihak Pemerintah Kota Serang menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pihak Pemerintah Kota Serang menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Pada 2022, pihak Pemerintah Kota Serang menargetkan peningkatan pajak hingga mencapai Rp 191 Miliar.
"Target tahun depan Rp 191 Miliar pajak daerah, sedangkan PAD tahun depan total 291 Miliar," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah W Hari Pamungkas, saat ditemui usai menghadiri acara di Hotel Horison Ultima, pada Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Bapenda Kota Serang Kejar Target Pajak Capai Rp 143 Miliar Hingga Akhir Desember 2021
Target penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp 191 Miliar itu bertambah sebesar Rp 48 Miliar dibandingkan pada tahun 2021 yanga hanya Rp 143 Miliar
"Ada 48 miliar yang harus dikejar nanti 2022 dari segi regulasi dari penetapan tarif soalnya masih ada tarif di bawah pajak provinsi," ujarnya.
Peningkatan jumlah penerimaan pajak itu akan berdampak pada penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan, peralihan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan pajak lainnya.
Baca juga: 7 Kepala OPD di Kota Serang yang Baru Bakal Dilantik Jumat Siang Ini
"Ada muncul harga satuan bangunan itu jadi bahan kami, tahun 2022 sudah mulai bisa, tahun ini belum bisa dipungut karena ada penyediaan sarana prasarana dan lainnya yang harus dilengkapi," tuturnya.
Adapun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), akan melanjutkan pemungutan pajak pada 2022 dari pajak restoran dari mulai cafe, rumah makan, kedai dan lainnya.
"Ini jadi target di tahun 2022," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kepala-bapenda-kota-serang.jpg)