Warga Kota Tangerang Ditipu Iming-Iming Masuk PNS, Bayar Rp 35 Juta Lalu Diajak ke Kantor BKN
Seorang tersangka penipuan menjadi PNS berinisial M (42) diamankan Polres Metro Tangerang Kota.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang tersangka penipuan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) berinisial M (42) diamankan Polres Metro Tangerang Kota.
Dari informasi yang didapatkan di lapangan, tersangka diamankan di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar Kota Tangerang pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan, M diduga menipu korban berinisial PM.
PM diminta membayar Rp 35 juta untuk bisa menjadi PNS.
"Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp 35 juta," jelas Rachim melalui pesan singkat, Minggu (5/12/2021).
Menurutnya, sebelum korban menyerahkan uang tersebut, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Hati-hati! Masih Ditemukan Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS di Tangerang, Begini Cara Kerja Pelaku
Hal ini dilakukannya agar dapat meyakinkan korban.
"Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku, sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS," sambujg dia.
Tak kunjung menjadi PNS, korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.
Namun, M justru kabur dan mengubah nomor ponselnya.

"Korban meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya," ujar Rachim.
"Pelaku berpindah alamat serta mengganti nomor handphonen-nya," tambahnya lagi.
Korban yang kesal karena telah ditipu pun terus mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di Jalan Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang.
Baca juga: Ribuan CPNS Kota Serang Tak Lulus SKD, 34 Formasi Tak Terisi
"Setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebih lanjut," papar Rachim
Ia menerangkan, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku.
Dari perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modus Penipuan Masuk PNS Terjadi di Kota Tangerang, Korban Diminta Uang Rp 35 Juta
Penulis: Ega Alfreda