Daftar 5 Koruptor di Indonesia yang Bebas Bersyarat : Ada Ratu Atut Chosiyah hingga Setya Novanto

Berikut ini daftar 5 koruptor di Indonesia yang bebas bersyarat, mulai dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hingga terbaru Setya Novanto.

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun/Tribun Network/Kompas.com
BEBAS BERSYARAT - Berikut ini daftar 5 koruptor di Indonesia yang bebas bersyarat, mulai dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hingga terbaru mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 5 koruptor di Indonesia yang bebas bersyarat, mulai dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hingga terbaru mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Bebas bersyarat adalah sebuah sistem pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) sebelum masa pidananya berakhir.

Namun, pembebasan ini tidak bersifat mutlak, melainkan bersyarat, artinya narapidana tersebut wajib mematuhi sejumlah aturan dan kewajiban selama masa percobaan.

Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat secara bertahap dan terawasi.

Korupsi adalah sebuah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang dipercayakan kepada seseorang untuk keuntungan pribadi, kelompok, atau orang lain, seringkali dengan merugikan kepentingan publik.

Baca juga: Usai Bebas Bersyarat di Kasus Korupsi e-KTP, KPK Mulai Koordinasi soal Setya Novanto di Kasus TPPU

Di Indonesia korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena sifatnya yang sangat merusak, mengutip aclc.kpk.go.id.

Namun, vonis penjara yang dijatuhkan kerap berakhir lebih cepat dari yang dibayangkan publik. 

Lewat remisi, pembebasan bersyarat, atau kebijakan hukum lainnya, sejumlah koruptor kelas kakap kembali menghirup udara bebas.

Di tahun 2022 saja, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat, mengutip WartaKotalive.com. 

Baru-baru ini, terpidana kasus korupsi KTP Elektronik atau E-KTP, Setya Novanto, juga menghirup udara bebas.

Siapa lagi koruptor yang telah merugikan negara yang akhirnya dibebaskan?

Berikut Tribunnews merangkum 5 kasus di antaranya.

1. Ratu Atut Chosiyah - Mantan Gubernur Banten, terpidana suap hakim MK dan korupsi pengadaan alat kesehatan

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendekam di penjara hampir sembilan tahun setelah tersandung dua kasus korupsi sekaligus, yakni pengadaan alat kesehatan rumah sakit dan suap Pilkada Lebak.

Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi yakni pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi yakni pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Tangerang. (Tribunnews.com)

 
Pilkada Lebak

Pada 1 September 2014, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved