Ditentang Buruh, Sikap Wahidin Halim Soal Penetapan UMK 2022 Didukung Pengamat

Gubernur Banten, Wahidin Halim mantap dengan keputusannya dan tidak akan merevisi UMK 2022 meski mendapat desakan dari berbagai aliansi buruh

Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy 

TRIBUNBANTEN.COM - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 Provinsi Banten ditentang para buruh.

Buruh menilai penetapan kenaikan UMK 2022 di Banten terlalu rendah.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mantap dengan keputusannya dan tidak akan merevisi UMK 2022 meski mendapat desakan dari berbagai aliansi buruh di Banten.

Namun, di tengah berbagai desakan dari buruh, pengamat justru mendukung keputusan Wahidin Halim.

Pengamat dari Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengaku setuju dengan sikap tegas Wahidin Halim yang konsisten dengan hasil penetapan UMP 2022 dan UMK 2022 di Provinsi Banten.

Penetapan UMP dan UMK sudah melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, pertimbangan kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dan tentu saja perundang-undangan yang berlaku. 

“Pertama, saya kira penetapan UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sudah diputuskan dengan mempertimbangkan kehati-hatian. Sebab, banyak hal yang perlu dipertimbangkan, sehingga pada akhirnya disepakati perwakilan (Dewan Pengupahan),” ujar Adib dalam siaran pers yang diterima TribunBanten.com.

Baca juga: Buruh Minta Gubernur Banten Revisi SK Penetapan UMK 2022: Kami Kecewa Karena Tidak Sesuai

Ia mengatakan, penetapan UMK dipastikan mempertimbangkan setidaknya dua kepentingan, yaitu kepentingan pekerja dan pengusaha dengan difasilitasi sejumlah stakeholder terkait.

Dalam menetapkan UMK, Gubernur WH juga sudah mengacu pada kesepakatan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. 

Selanjutnya, penetapan UMK dipastikan mempertimbangkan kondisi perekonomian Provinsi Banten dan Nasional pada umumnya, di mana pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian.Kendati demikian, pertimbangan tersebut jangan sampai serta merta mengabaikan apa yang menjadi hak buruh

“Covid-19 memang menjadi alasan mengapa kenaikan UMK tidak sebesar beberapa tahun lalu, tetapi tidak serta merta tidak mentaati apa yang harus menjadi hak buruh. Dalam tataran global, alasan atau pertimbangan penetapan UMK tak jauh dari masalah dampak Covid-19,” katanya. 

Lepas dari itu, Adib menilai, kenaikan UMK di Provinsi Banten cukup bagus. “Kalau kita ambil data, besaran kenaikan UMK di Provinsi Banten nomor dua terbesar setelah Jawa Barat.

Pengamat dari Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul
Pengamat dari Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul (Dok. Lembaga Kajian Politik Nasional)

Lagi pula, pembahasan UMK sudah ada perwakilan buruh. Sudah melalui musyawarah. Kenaikan yang sudah disepakati, merupakan keputusan yang harus ditaati,” katanya. 

Adib juga mengatakan bahwa Pemerintah perlu mempertimbangkan iklim investasi. Jangan sampai investor memindahkan usahanya ke daerah lain. 

“Itu juga penting menjadi pertimbangan, di Jawa Tengah tidak bergejolak. Jika akhirnya investasi berpindah maka bisa menimbulkan PR bersama lagi, yaitu masalah pengangguran,” katanya. 

Baca juga: Buruh di Serang Mogok kerja dan Kembali Turun ke Jalan Tolak UMK yang Ditetapkan Pemprov Banten

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved