Buruh Mogok Protes Upah, Gubernur Banten Tetap Tidak Akan Revisi UMK 2022
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
TRIBUNBANTEN.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Namun, penetapan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah buruh di Banten.
Sejumlah buruh melakukan aksi/ demo atas penolakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah direkomendasikan dari masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi Banten.
Baca juga: Ditentang Buruh, Sikap Wahidin Halim Soal Penetapan UMK 2022 Didukung Pengamat
Juru bicara Gubernur Banten Ujang Giri mengatakan penetapan UMP dan UMK telah sesuai aturan yang berlaku.
"Penetapan besaran UMK sudah diikat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur telah menjalankan amanah Undang-Undang tersebut dan itu telah sesuai tidak melebih-lebihkan atau ikut mengurangi besaran UMK" ujar pria yang akrab disapa Ugi. (7/12/2021).
Ugi mengatakan ada mekanisme perhitungan terkait UMK yang dihitung dan dibahas sebelumnya oleh Dewan Pengupahan dimasing-masing daerah.
Menurut dia, proses dan mekanisme terkait perhitungan upah telah melewati pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri dari unsur serikat pekerja yang mewakili suara rekan buruh.
"Apindo dari unsur pengusaha, akademisi atau ahli dan dari unsur pemerintah, itu disepakati bersama dengan mengedepankan aturan Perundangan-Undangan yang berlaku," ujarnya.
Adapun perhitungan pengupahan dihitung berdasarkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.
Pertumbuhan ekonomi daerah yang dihitung dari kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua dan ketiga tahun berjalan.
Kemudian berdasarkan hitungan inflasi daerah, menurut Ugi bahwa gubernur salah apabila tidak sesuai aturan dalam menentukan kebijakannya.
"Sudah diformulasikan sesuai dengan hidup layak, sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, justru salah kalau gubernur tidak sesuai dengan aturan dalam mengeluarkan kebijakan, semua sudah sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku" ujar Ugi
Terkait demo buruh atas penolakan UMK, menurut Gubernur yang dikatakan oleh Juru Bicaranya bahwa itu bagian dari demokrasi.
"Demo atau menyampaikan pendapat dimuka umum itu bagian dari semangat demokrasi, Pak Gubernur menghargai itu, tapi perlu diketahui bahwa Gubernur telah menjalankan amanah Undang-Undang terkait pengupahan ini" Ujar Ugi.
Baca juga: Buruh di Kota Tangerang Sweeping Pabrik di Hari Pertama Mogok Kerja
Dikatakan Ugi bahwa seruan mogok kerja justru dapat menimbulkan berbagai reaksi dan masalah baru.