PPKM di Banten

PPKM Level 3 Batal, Gubernur Banten Segera Kumpulkan Jajaran Bahas Aturan Pembatasan Nataru

Pihak Pemerintah Provinsi Banten tetap melakukan pengetatan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Gubernur Banten Wahidin Halim didampingi Wakapolda Banten, Ketua Komisi 1 DPRD Banten, Dirresnarkoba 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Pemerintah Provinsi Banten tetap melakukan pengetatan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Untuk Nataru itu tetap kita sepakati, untuk memberlakukan pengetatan protokol kesehatan, tapi tetap diberikan perlonggaran," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim, saat ditemui di Mapolda Banten, pada Rabu (8/12/2021).

Baca juga: [Cek Fakta] Hoaks Air Laut di Pantai Merak Banten Surut

Sebelumnya, pemerintah pusat telah membatalkan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia saat Nataru

Dia mengaku belum mengetahui perkembangan mengenai pembatalan penerapan PPKM Level 3 di setiap wilayah.

Sehingga pihaknya perlu untuk melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan Forkopimda Banten.

"Saya belum tahu perkembangan apakah masih diberlakukan PPKM level 3 atau level 1, saya pikir ini perlu dikoordinasikan terlebih dahulu," terangnya.

Sementara Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan penerapan PPKM level 3 pada saat Nataru itu memang dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Akan tetapi, kata dia, perlu diketahui bahwa saat ini di beberapa Kabupaten/Kota di Banten masih ada yang berada di level 3.

"Jadi nanti kita akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dengan merapatkan bersama dengan pak Gubernur secara keseluruhan," ujarnya.

Adapun kebijakan seperti apa, kata Ery, nanti gubernur Banten yang akan menentukannya.

Sementara pihaknya yang kemudian akan melaksanakan semua kebijakan tersebut.

"Yang terpenting prokesnya tetap kita jaga, jangan sampai Omicron (jenis varian covid-19 yang baru,-red) masuk ke kita," terangnya.

Baca juga: Buruh Mogok Protes Upah, Gubernur Banten Tetap Tidak Akan Revisi UMK 2022

Pada saat Nataru, Ery menjelaskan Polri akan memberlakukan ganjil genap.

Di mana pelaksanaan itu akan dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.

"Kebijakannya nanti akan diberlakukan Ganjil Genap yang berlaku di jalan tol," ungkapnya.

Kemudian selama Nataru, kata Ery, tempat-tempat pariwisata, hiburan, hotel juga tetap dibuka.

Namun pada pelaksanaannya, tetap dibatasi 50 persen dengan prokes ketat.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved