Terdakwa Eks Kadishub Cilegon Buka-bukaan, Ungkap Aliran Dana Suap Izin Parkir Pasar Kranggot
Eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi buka-bukaan soal aliran dana dugaan suap izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi buka-bukaan soal aliran dana dugaan suap izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon.
Pernyataan itu disampaikan di sidang kasus dugaan suap izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu (8/12/2021).
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi.
Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan dari Uteng Dedi Afendi, selaku terdakwa.
Baca juga: Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap Parkir, Kepala Kejari: Diduga Terima Rp 530 Juta
Uteng didakwa menerima suap sebesar Rp 530 juta dari PT Hartanto Arafah dan PT Damar Aji Mufidah Jaya.
Sebesar Rp 130 juta diterimanya dari Hartanto selaku Komisaris PT Hartanto Arafah.
Sedangkan Rp 400 juta lainnya ia terima dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya.
Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Uteng mengungkap kemana saja aliran dana hasil suap izin parkir tersebut dialirkan.
Terdakwa menyebut bahwa uang dari Mohammad Faozi Susanto sebesar Rp 400 juta itu mengalir ke berbagai oknum hingga ke Walikota Cilegon.
Pertama uang tersebut ia berikan kepada FA alias Anggi sebagai Kasi Angkutan Dishub Cilegon.
"Sebesar Rp 50 juta itu saya bagi Anggi karena sudah membantu saya," ujar Uteng saat berada di persidangan, Rabu (8/12/2021).
Kemudian ia juga menyampaikan bahwa uang hasil suap tersebut mengalir kepada JI sebesar Rp 80 juta.
Di mana JI diketahui sebagai Tenaga Harial Lepas (THL) pada Dishub Cilegon.
Terdakwa menyampaikan bahwa uang tersebut diberikan ke JI yaitu untuk kegiatan kerohiman warga.
"Untuk mengkondisikan warga, saya kasih cash ke Joni," ujarnya.
Terdakwa juga mengkungkap bahwa uang tersebut, ia bagikan ke oknum TNI.
Kepada oknum TNI berpangkat Kolonel sebesar Rp 100 juta dan oknum petinggi TNI lainnya sebesar Rp 30 juta.
"Mereka yang membawa (pihak ketiga,-red) ke saya," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Banten Serahkan DIPA Tahun 2022 Senilai 27,24 Triliun: Manfaatkan, Tapi Jangan Dikorupsi
Selain itu terdakwa juga mengungkap bahwa uang tersebut juga mengalir kepada UPT Parkir Dishub Cilegon hingga ke Walikota Cilegon.
Kepada Kepala UPT Parkir Dishub Colegon berinisial MA sebesar Rp20 juta dan Walikota Cilegon Rp 20 juta.
"Salah satunya ke Pak Walikota Helldy Agustian 20 juta, dalam rangka THR Lebaran," ucapnya.
Kemudian setelah dibagi-bagi ke beberapa orang, menurut pengakuannya terdakwa menggunakan uang itu untuk belanja cat berwarna oranye.
Menurutnya hal itu ia lakukan sebagaimana instruksi Walikota Cilegon untuk mengubah warna OPD di Kota Cilegon dengan warna oranye.
"Untuk operasional kantor Rp 90 juta, untuk ngecat pagar harus oranye. Itu kan nggak ada di DIPA, makanya dari uang itu (suap,-red) juga," jelasnya.
Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Lia Susanti Terdakwa Korupsi Masker Divonis 4 Tahun Penjara
Sedangkan uang sebesar Rp 130 juta yang diterima terdakwa dari Hartanto selaku Komisaris PT Hartanto Arafah.
Terdakwa mengungkapkan bahwa uang tersebut sudah ia kembalikan kepada oknum TNI berpangkat Kolonel berinisial D.
Kemudian dalam peraidangan, terdakwa Uteng mengeluh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Ia meminta kepada Kejari Cilegon untuk berlaku adil dalam proses hukum kasus yang menimpanya.
Di mana dirinya meminta agar semua yang terlibat baik itu pemberi suap, penerima suap maupun perantara suap agar diproses hukum sama.
"Saya pernah mengeluhkan ke penyidik Kejari Cilegon, bahkan sering sejak pemeriksaan dulu," kata dia.
Namun hingga saat ini, kata Uteng, menurut sepengetahuannya penyidik Kejari Cilegon tidak pernah memanggil dan memeriksa nama-nama tersebut.
"Saya minta keadilan. Saya minta yang menerima dan membantu menyuap saya diproses juga dan harus diperlakukan sama, termasuk Walikota," ungkapnya.
Kemudian dalam persidangan, terdakwa Uteng melalui Kuasa Hukumnya, Bahtiar Rifai mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
"Dalam perkara ini saya merasa bersalah. Menyesali, bahkan sangat menyesali. Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga memiliki tanggungan 1 istri dan 5 orang anak," ujar Uteng.
Menurutnya dalam mengelola parkir di Kota Cilegon seperti membuka belantara liar yang penuh dengan risiko.
Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Lia Susanti Terdakwa Korupsi Masker Divonis 4 Tahun Penjara
Di mana dalam melakukannya melibatkan banyak pihak yang berkepentingan.
Uteng juga mengakui bahwa apa yang dilakukannya sebagai sesuatu yang tidak ada payung hukumnya.
"Iya sudah saya sampaikan di rapat-rapat dengan instansi terkait, pengelolaan parkir di Cilegon selalu terkendala lelang. Sementara potensinya untuk PAD sangat besar," kata dia.
"Makanya saya berimprovisasi dengan tujuan mampu mencapai terget PAD dari parkir di Cilegon." Ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sidang-kasus-dugaan-suap-izin-parkir-di-pasar-kranggot.jpg)